Makalah studi Al-Qur'an nasikh mansukh
NASIHK-MANSUKH
MAKALAH
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Studi Al-qur’an
Dosen Pengampu :
Mahbub Junaidi, M.Th.i
Disusun Oleh:
Ahmad lutfi muzakki
UNIVERSITAS ISLAM DARUL ‘ULUM (UNISDA) LAMONGAN
FAKULTAS AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TP. 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya. Sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Nasikh-Mansukh” untuk memenuhi tugas mata kuliah Studi Al-qur’an.
Pada Kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mahbub Junaidi,M.Th.I sebagai dosen mata kuliah Studi Al-qur’an dan juga kepada pihak lain yang telah membantu penulis untuk menyelesaikan makalah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penulis berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat, khususnya bagi penulis dan para pembaca. Amin.
Lamongan, 19 Oktober 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………..........……………………….....2
DAFTAR ISI …………………………………………..............………………………... 3
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ………………………………………..…………..........4
B. Rumusan Masalah……………………...……………………………....4
C. Tujuan……………………………………....……………………….............4
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Nasikh- Mansukh……………………………………..6
B. Syarat- syarat nasakh……………………………………………..…...7
C. Cara mengetahui nasakh………………………………………..…..8
D. Pembagian nasakh.......................................................9
E. Perbedaan antara Nasakh dan Takhshish..................10
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ……………………………………………………………............12
Saran dan kritik ……………………………………………………..............13
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………..................14
BAB 1
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Setelah Nabi Muhammad wafat, ia meninggalkan dua kitab yang akan menjadi pedoman manusia hidup di dunia agar tidak tersesat yaitu Al-qur’an dan Al-hadist. Allah juga menurunkan syariat samawiyah kepada para utusanya untuk memperbaiki umat di bidang aqidah, ibadah dan mu’amalah memiliki prinsip yang sama yaitu bertujuan membersihkan jiwa dan memelihara keselamatan masyarakat. Tuntutan kebutuhan setiap umat terkadang berbeda satu dengan yang lain. Apa yang cocok untuk satu kaum pada suatu masa mungkin tidak cocok lagi pada masa yang lain. Disamping itu, perjalanan dakwah pada taraf pertumbuhan dan pembentukan tidak sam dengan perjalananya sesudah memasuki era perkembangan dan pembangunan. Dengan demikian hikmah tasyri’ (pemberlakuan hukum) pada suatu periode akan berbeda dengan hikmah tasyri’ pada periode yang lain. Tetapi tidak diragukan bahwa pembuat syariat, yaitu Allah, rahmat dan ilmuNya meliputi segala sesuatu, dan otoritas memerintah dan melarang pun hanya milikNya.
RUMUSAN MASALAH
Apa pengetian nasikh dan mansukh?
Apa syarat-syarat nasakh?
Bagaimana cara mengetahui nasakh?
Apa saja bagian-bagian Nasakh?
Apa perbedaan antara Nasakh dan takhshish?
TUJUAN
Mengetahui pengetian nasikh dan mansukh
Mengetahui syarat syarat nasakh
Mengetahui cara mengetahui nasakh
Mengetahui bagian-bagian Nasakh
Mengetahui perbedaan antara Nasakh dan takhshish
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Nasikh dan Mansukh
Secara etimologi nasakh berarti penghapusan, pembatalan, pemindahan atau penggantian. Makna-makna nasakh ini terinspirasikan dalam banyak ayat Al-qur’an. Misalnya Qs.Al-baqarah 106, QS.al-hajj 52, al –Jatsiah 29, an-nakhl 101 dan seterusnya.
Secara terminologi Nasakh adalah penghapusan suatu hokum syara’ lain yang turun sesudahnya. Ayat yang menghapus ini kemudian diistilahkan dengan nama Nasikh, sedang ayat yang terhapus diistilahkan sebagai Mansukh.
Keberadaan Nasikh-Mansukh dalam al-Qur’an ini masih diperdebatkan kalangan ulama islam hingga sekarang.Namun mayoritas ulama mengakui keberadaanya melalui argumentasi-argumentasi logis, historis serta dalil-dalil al-qur’an yang menjunjung (di antaranya : QS al-baqarah : 106, ar-ra’d : 39, dan QS an-nahl : 110
Secara logis ( dalil aqli ) : bahwa tidak ada yang menghalangi kemungkinan terjadinya Nasakh Mansukh ini dalam al-Qur’an. Saksi sejarah (argument historis) juga menguatkan terjadinya nasakh dalam al-Qur’an bahwa memang telah terjadi penggantian aturan-aturan syariat dari syariat umat terdahulu yang digantikan kemudian oleh Muhammad saw juga memang telah di saksikan sejarah bahwa dalam islam memang telah terjadi penggantian suatu hukum lain yang turun setelahnya.
Pengembangan dalam pembahasan ini sangat tergantung pada konsepsi awal tentang ada-tidaknya Nasikh-Mansukh dalam al-Qur’an. Sebab beberapa kalangan tetap menyakini bahwa dalam sejarah al-Qur’an tidaklah terdapat apa yang dinamakan Nasikh Mansukh ini
Syarat-syarat Nasakh
Untuk memastikan bahwa telah terjadi proses Nasakh Mansukh dalam al-Qur’an maka harus dipastikan beberapa hal, bahwa;
Bahwa hukum yang dihapus (al-mansukh) adalah berbentuk hukum syara’.
Bahwa hukum yang menghapus (an-Nasikh) juga berupa dalil syara’
Ada keterangan berupa riwayat sahih bahwa telah terjadi proses Nasakh, baik riwayat itu berupa hadist maupun perkataan sahabat Nabi saw.
Bahwa dalil hukum “yang menghapus” itu turun setelah dalil hukum yang “dihapus”.
Bahwa harus ada pertentangan yang nyata antara dua dalil tersebut(yang menghapus dan yang dihapus)
Empat syarat inilah yang disepakati para pendukung Nasakh. Namun, ada beberapa syarat lain yang mereka selisihkan, di antaranya:
Hendaknya yang me-Nasakh dalil al-Qur’an adalah berupa dalil al-Qur’an juga. Dan yang me-Nasakh sunnah adalah sunnah
Hendaknya dalil yang menghapus bias mengandung hukum yang dihapus
Pertentangan yang terjadi antara dua dalil hendaknya sangat jelas kontradiksinya seperti pertentangan perintah dan larangan.
Baik dalil Nasakh maupun Mansukh-nya sama-sama Qath’iy al-Tsubut (sumbernya pasti).
Empat syarat ini menjadi perdebatan di kalangan ulama yang mendukung adanya Nasakh dalam al-Qur’an.
Cara mengetahui Nasakh
Perlu dijelaskan di sini bahwa keputusan bahwa sebuah dalil atau suatu hukum telah di-Nasakh dapat diketahui melalui tiga hal:
Adanya Nash (teks dalil) yang jelas dan tegas (Sahih-Sarih), bahwa suatu hukum tertentu telah di-Nasakh oleh hukum lain. Seperti ayat-ayat yang menerangkan tentang penggantian arah kiblat (QS. al-Baqarah: 143 dst.)
juga ayat yang menghalalkan persetubuhan di malam bulan puasa ramadhan (QS.al-baqarah: 187).
Ijma’ umat yang berupa consensus bulat atas suatu perkara, bahwa hukum tertentu telah di hapus oleh hukum lain. Contoh penetapan Nasakh berdasarkan ijma’adalah dihapuskanya hukuman kurung rumah sampai mati bagi pezina wanita ghairu muhshanah (QS.an-nisa’;15-16). Tentunya ijma’ ini hanya bias diteria jika berdasarkan dalil yang juga bisa diterima.
Adanya pertentangan yang buntu antara dua dalil, tentunya setelah dipastikan waktu turunya kedua dalil, manakah dalil yang pertama turun dan manakah dalil yang turun berikutnya.
Pembagian nasakh
Nasakh ada empat bagian:
Nasakh Qur’an dengan Qur’an.
Bagian ini disepakati kebolehannya dan telah terjadi dalam pandangan mereka yang mengatakan adanya Nasakh. Misalnya, ayat tentang Iddah empat bulan sepuluh hari.
Nasakh Qur’an dengan sunnah.
Nasakh ini ada dua macam
Nasakh Qur’an dengan hadist ahad. Jumhur berpendapat, Qur’an tidak boleh di nasakh oleh hadist ahad sebab Qur’an adalah mutawattir dan menunjukan yakin.
Nasakh Qur’an dan hadist mutawattir
Nasakh demikian di bolehkan oleh malik, abu hanifah dan ahmad dalam satu riwayat, sebeb masing-masing keduanya wahyu. Allah berfirman :. وماينطق عن الهوى، إن هو الا وحي يوحى.
“dan tiadalah yang di ucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang di wahyukan (kepadanya)”(an-Najm: 3-4) dan firmannya pula :
وأنزلنآاليك الذّكر لتبيّن لنّاس مانزّل اليهم
“ dan kami turunkan kepadamu Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka”(an-nahl: 44)
Nasakh sunnah dengan Qur’an.
Ini di bolehkan oleh jumhur. Sebagai contoh ialah masalah menghadap ke baitul maqdis yang ditetapkan dengan sunnah dan didalam Qur’an tidak terdapat dalil yang menunjukannya. Ketetapan itu di nasakhkan oleh Qur'an :
فولّ وجهك شطرالمسجدالحرام
“ maka palingkanlah wajahmu kearah masjidil haram” (al-baqarah: 144).
Nasakh sunnah dengan sunnah.
Dalam kategori ini terdapat empat bentuk: 1). Nasakh mutawattir dengan mutawattir, 2). Nasakh ahad dengan ahad, 3). Nasakh ahad dengan mutawattir, 4). Nasakh mutawattir dengan ahad. Tiga bentuk pertama dibolehkan, sedangkan bentuk keempat terjadi silang pendapat seperti halnya nasakh Qur’an dengan hadist ahad yang tidak dibolehkankan oleh jumhur.
Adapun menasakh ijma’ dengan ijma’ dan qiyas dengan qiyas atau menasakh dengan keduanya, maka pendapat yang sahih tidak membolehkannya.
Perbedaan antara Nasakh dan Takhshish
Nasakh tidak sama dengan takhshish. Nasakh, sebagai mana yang telah dijelaskan adalah mengangkat suatu hukum syara’ dengan sebab munculnya hukum baru. Sedangkan Takhshish adalah meringkaskan pemberlakuan hukum secara umum, sehingga menjadi sebagaianya saja.
Secara lebih terperinci, nasakh dapat dibedakan dari takhshish berdasarkan beberapa hal, yaitu sebagai berikut.
Nasakh menghilangkan hukum Nash yang di nasakh kan, sedangkan takhshish meringkaskan hukum umum sehingga ia hanya berlaku pada Sebagian individu, tidak semuanya.
Nasakh bisa terjadi pada masalah umum dan khas, sedangkan takhshish hanya terjadi pada hukum umum saja.
Ayat yang di nasakh kan harus muncul lebih awal dari ayat yang di nasakh kan. Sedangkan takhshish tidak harus terkemudian dari ayat umum, ia boleh bersamaan, dahulu, atau kemudian.
Abu Qasim dalam bukunya An-Nasikh wa Al-mansukh tidak membedakan antara nasakh dengan takhshish. Menurutnya , takhshish juga merupakan nasakh. Misalnya ia memasukkan dalam kategori nasakh surah Al-Baqarah (2) ayat 229:
ولايحلّ لكم أن تأخذو ممّاءاتيتموهنّ شيأالآ أن يخافا الا يقيما حدود ا
"Dan tidak dihalalkan bagimu mengambil apa-apa yang telah kamu berikan kepada mereka (istri), kecuali keduanya (suami istri) takut tidak mendirikan hukum-hukum Allah".
Ungkapan ولايحلّ لكم أن تأخذوٱممّا ءاتيتموهنّ شيأ ,dalam ayat ini di nasakh kan oleh ungkapan الآانيخافا الايقيما حدود الله.
Hal ini tidak bisa disebut dengan nasakh, sebab bertentangan dengan syarat nasakh itu sendiri, yaitu "ayat yang di nasakh kan harus muncul lebih awal dari ayat yang me nasakh kan". Sedangkan penggalan ayat ini berada dalam satu ayat, yang tentu saja turunya bersamaan. Al-jauzi mengatakan pula "pendapat tersebut merupakan berlebih-lebihan, karena itu hanya mengeluarkan sebagian hukum yang terkandung dalam suatu ayat, bukan nasakh".
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara etimologi nasakh berarti penghapusan, pembatalan, pemindahan atau penggantian.
Secara terminologi Nasakh adalah penghapusan suatu hokum syara’ lain yang turun sesudahnya.
Syarat-syarat nasakh adalah sebagai berikut :
Bahwa hukum yang dihapus (al-mansukh) adalah berbentuk hukum syara’.
hukum yang menghapus (an-Nasikh) juga berupa dalil syara’
Ada keterangan berupa riwayat sahih bahwa telah terjadi proses Nasakh, baik riwayat itu berupa hadist maupun perkataan sahabat Nabi saw.
Bahwa dalil hukum “yang menghapus” itu turun setelah dalil hukum yang “dihapus”.
Bahwa harus ada pertentangan yang nyata antara dua dalil tersebut(yang menghapus dan yang dihapus)
Cara mengetahui nasakh adalah sebagai berikut :
Adanya Nash (teks dalil) yang jelas dan tegas (Sahih-Sarih), bahwa suatu hukum tertentu telah di-Nasakh oleh hukum lain.
Ijma’ umat yang berupa consensus bulat atas suatu perkara, bahwa hukum tertentu telah di hapus oleh hukum lain.
Adanya pertentangan yang buntu antara dua dalil.
Nasakh ada 4 bagian
Nasakh Qur'an dengan Qur'an
Nasakh Qur'an dengan Sunnah
Nasakh Sunnah dengan Qur'an
Nasakh Sunnah dengan sunnah
Nasakh tidak sama dengan takhshish. Nasakh, sebagai mana yang telah dijelaskan adalah mengangkat suatu hukum syara’ dengan sebab munculnya hukum baru. Sedangkan Takhshish adalah meringkaskan pemberlakuan hukum secara umum, sehingga menjadi sebagaianya saja.
B. SARAN DAN KRITIK
Demikian makalah yang dapat penulis susun, penulis menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna. Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun dari pembaca sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Syams,madyan,ahmad.2008.peta pembelajaran Al-Qur'an. Cebelan timur: pustaka pelajar.
Drs.AS, Mudzakkir.1992.study ilmu Al-Qur'an. Bogor: PT.pustaka lintera antar Nusa.
Dr.M.yusuf,kadar,M.AG.2012.study Al-Qur'an. Jakarta: AMZAH
MAKALAH
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Studi Al-qur’an
Dosen Pengampu :
Mahbub Junaidi, M.Th.i
Disusun Oleh:
Ahmad lutfi muzakki
UNIVERSITAS ISLAM DARUL ‘ULUM (UNISDA) LAMONGAN
FAKULTAS AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TP. 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya. Sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Nasikh-Mansukh” untuk memenuhi tugas mata kuliah Studi Al-qur’an.
Pada Kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mahbub Junaidi,M.Th.I sebagai dosen mata kuliah Studi Al-qur’an dan juga kepada pihak lain yang telah membantu penulis untuk menyelesaikan makalah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penulis berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat, khususnya bagi penulis dan para pembaca. Amin.
Lamongan, 19 Oktober 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………..........……………………….....2
DAFTAR ISI …………………………………………..............………………………... 3
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ………………………………………..…………..........4
B. Rumusan Masalah……………………...……………………………....4
C. Tujuan……………………………………....……………………….............4
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Nasikh- Mansukh……………………………………..6
B. Syarat- syarat nasakh……………………………………………..…...7
C. Cara mengetahui nasakh………………………………………..…..8
D. Pembagian nasakh.......................................................9
E. Perbedaan antara Nasakh dan Takhshish..................10
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ……………………………………………………………............12
Saran dan kritik ……………………………………………………..............13
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………..................14
BAB 1
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Setelah Nabi Muhammad wafat, ia meninggalkan dua kitab yang akan menjadi pedoman manusia hidup di dunia agar tidak tersesat yaitu Al-qur’an dan Al-hadist. Allah juga menurunkan syariat samawiyah kepada para utusanya untuk memperbaiki umat di bidang aqidah, ibadah dan mu’amalah memiliki prinsip yang sama yaitu bertujuan membersihkan jiwa dan memelihara keselamatan masyarakat. Tuntutan kebutuhan setiap umat terkadang berbeda satu dengan yang lain. Apa yang cocok untuk satu kaum pada suatu masa mungkin tidak cocok lagi pada masa yang lain. Disamping itu, perjalanan dakwah pada taraf pertumbuhan dan pembentukan tidak sam dengan perjalananya sesudah memasuki era perkembangan dan pembangunan. Dengan demikian hikmah tasyri’ (pemberlakuan hukum) pada suatu periode akan berbeda dengan hikmah tasyri’ pada periode yang lain. Tetapi tidak diragukan bahwa pembuat syariat, yaitu Allah, rahmat dan ilmuNya meliputi segala sesuatu, dan otoritas memerintah dan melarang pun hanya milikNya.
RUMUSAN MASALAH
Apa pengetian nasikh dan mansukh?
Apa syarat-syarat nasakh?
Bagaimana cara mengetahui nasakh?
Apa saja bagian-bagian Nasakh?
Apa perbedaan antara Nasakh dan takhshish?
TUJUAN
Mengetahui pengetian nasikh dan mansukh
Mengetahui syarat syarat nasakh
Mengetahui cara mengetahui nasakh
Mengetahui bagian-bagian Nasakh
Mengetahui perbedaan antara Nasakh dan takhshish
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Nasikh dan Mansukh
Secara etimologi nasakh berarti penghapusan, pembatalan, pemindahan atau penggantian. Makna-makna nasakh ini terinspirasikan dalam banyak ayat Al-qur’an. Misalnya Qs.Al-baqarah 106, QS.al-hajj 52, al –Jatsiah 29, an-nakhl 101 dan seterusnya.
Secara terminologi Nasakh adalah penghapusan suatu hokum syara’ lain yang turun sesudahnya. Ayat yang menghapus ini kemudian diistilahkan dengan nama Nasikh, sedang ayat yang terhapus diistilahkan sebagai Mansukh.
Keberadaan Nasikh-Mansukh dalam al-Qur’an ini masih diperdebatkan kalangan ulama islam hingga sekarang.Namun mayoritas ulama mengakui keberadaanya melalui argumentasi-argumentasi logis, historis serta dalil-dalil al-qur’an yang menjunjung (di antaranya : QS al-baqarah : 106, ar-ra’d : 39, dan QS an-nahl : 110
Secara logis ( dalil aqli ) : bahwa tidak ada yang menghalangi kemungkinan terjadinya Nasakh Mansukh ini dalam al-Qur’an. Saksi sejarah (argument historis) juga menguatkan terjadinya nasakh dalam al-Qur’an bahwa memang telah terjadi penggantian aturan-aturan syariat dari syariat umat terdahulu yang digantikan kemudian oleh Muhammad saw juga memang telah di saksikan sejarah bahwa dalam islam memang telah terjadi penggantian suatu hukum lain yang turun setelahnya.
Pengembangan dalam pembahasan ini sangat tergantung pada konsepsi awal tentang ada-tidaknya Nasikh-Mansukh dalam al-Qur’an. Sebab beberapa kalangan tetap menyakini bahwa dalam sejarah al-Qur’an tidaklah terdapat apa yang dinamakan Nasikh Mansukh ini
Syarat-syarat Nasakh
Untuk memastikan bahwa telah terjadi proses Nasakh Mansukh dalam al-Qur’an maka harus dipastikan beberapa hal, bahwa;
Bahwa hukum yang dihapus (al-mansukh) adalah berbentuk hukum syara’.
Bahwa hukum yang menghapus (an-Nasikh) juga berupa dalil syara’
Ada keterangan berupa riwayat sahih bahwa telah terjadi proses Nasakh, baik riwayat itu berupa hadist maupun perkataan sahabat Nabi saw.
Bahwa dalil hukum “yang menghapus” itu turun setelah dalil hukum yang “dihapus”.
Bahwa harus ada pertentangan yang nyata antara dua dalil tersebut(yang menghapus dan yang dihapus)
Empat syarat inilah yang disepakati para pendukung Nasakh. Namun, ada beberapa syarat lain yang mereka selisihkan, di antaranya:
Hendaknya yang me-Nasakh dalil al-Qur’an adalah berupa dalil al-Qur’an juga. Dan yang me-Nasakh sunnah adalah sunnah
Hendaknya dalil yang menghapus bias mengandung hukum yang dihapus
Pertentangan yang terjadi antara dua dalil hendaknya sangat jelas kontradiksinya seperti pertentangan perintah dan larangan.
Baik dalil Nasakh maupun Mansukh-nya sama-sama Qath’iy al-Tsubut (sumbernya pasti).
Empat syarat ini menjadi perdebatan di kalangan ulama yang mendukung adanya Nasakh dalam al-Qur’an.
Cara mengetahui Nasakh
Perlu dijelaskan di sini bahwa keputusan bahwa sebuah dalil atau suatu hukum telah di-Nasakh dapat diketahui melalui tiga hal:
Adanya Nash (teks dalil) yang jelas dan tegas (Sahih-Sarih), bahwa suatu hukum tertentu telah di-Nasakh oleh hukum lain. Seperti ayat-ayat yang menerangkan tentang penggantian arah kiblat (QS. al-Baqarah: 143 dst.)
juga ayat yang menghalalkan persetubuhan di malam bulan puasa ramadhan (QS.al-baqarah: 187).
Ijma’ umat yang berupa consensus bulat atas suatu perkara, bahwa hukum tertentu telah di hapus oleh hukum lain. Contoh penetapan Nasakh berdasarkan ijma’adalah dihapuskanya hukuman kurung rumah sampai mati bagi pezina wanita ghairu muhshanah (QS.an-nisa’;15-16). Tentunya ijma’ ini hanya bias diteria jika berdasarkan dalil yang juga bisa diterima.
Adanya pertentangan yang buntu antara dua dalil, tentunya setelah dipastikan waktu turunya kedua dalil, manakah dalil yang pertama turun dan manakah dalil yang turun berikutnya.
Pembagian nasakh
Nasakh ada empat bagian:
Nasakh Qur’an dengan Qur’an.
Bagian ini disepakati kebolehannya dan telah terjadi dalam pandangan mereka yang mengatakan adanya Nasakh. Misalnya, ayat tentang Iddah empat bulan sepuluh hari.
Nasakh Qur’an dengan sunnah.
Nasakh ini ada dua macam
Nasakh Qur’an dengan hadist ahad. Jumhur berpendapat, Qur’an tidak boleh di nasakh oleh hadist ahad sebab Qur’an adalah mutawattir dan menunjukan yakin.
Nasakh Qur’an dan hadist mutawattir
Nasakh demikian di bolehkan oleh malik, abu hanifah dan ahmad dalam satu riwayat, sebeb masing-masing keduanya wahyu. Allah berfirman :. وماينطق عن الهوى، إن هو الا وحي يوحى.
“dan tiadalah yang di ucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang di wahyukan (kepadanya)”(an-Najm: 3-4) dan firmannya pula :
وأنزلنآاليك الذّكر لتبيّن لنّاس مانزّل اليهم
“ dan kami turunkan kepadamu Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka”(an-nahl: 44)
Nasakh sunnah dengan Qur’an.
Ini di bolehkan oleh jumhur. Sebagai contoh ialah masalah menghadap ke baitul maqdis yang ditetapkan dengan sunnah dan didalam Qur’an tidak terdapat dalil yang menunjukannya. Ketetapan itu di nasakhkan oleh Qur'an :
فولّ وجهك شطرالمسجدالحرام
“ maka palingkanlah wajahmu kearah masjidil haram” (al-baqarah: 144).
Nasakh sunnah dengan sunnah.
Dalam kategori ini terdapat empat bentuk: 1). Nasakh mutawattir dengan mutawattir, 2). Nasakh ahad dengan ahad, 3). Nasakh ahad dengan mutawattir, 4). Nasakh mutawattir dengan ahad. Tiga bentuk pertama dibolehkan, sedangkan bentuk keempat terjadi silang pendapat seperti halnya nasakh Qur’an dengan hadist ahad yang tidak dibolehkankan oleh jumhur.
Adapun menasakh ijma’ dengan ijma’ dan qiyas dengan qiyas atau menasakh dengan keduanya, maka pendapat yang sahih tidak membolehkannya.
Perbedaan antara Nasakh dan Takhshish
Nasakh tidak sama dengan takhshish. Nasakh, sebagai mana yang telah dijelaskan adalah mengangkat suatu hukum syara’ dengan sebab munculnya hukum baru. Sedangkan Takhshish adalah meringkaskan pemberlakuan hukum secara umum, sehingga menjadi sebagaianya saja.
Secara lebih terperinci, nasakh dapat dibedakan dari takhshish berdasarkan beberapa hal, yaitu sebagai berikut.
Nasakh menghilangkan hukum Nash yang di nasakh kan, sedangkan takhshish meringkaskan hukum umum sehingga ia hanya berlaku pada Sebagian individu, tidak semuanya.
Nasakh bisa terjadi pada masalah umum dan khas, sedangkan takhshish hanya terjadi pada hukum umum saja.
Ayat yang di nasakh kan harus muncul lebih awal dari ayat yang di nasakh kan. Sedangkan takhshish tidak harus terkemudian dari ayat umum, ia boleh bersamaan, dahulu, atau kemudian.
Abu Qasim dalam bukunya An-Nasikh wa Al-mansukh tidak membedakan antara nasakh dengan takhshish. Menurutnya , takhshish juga merupakan nasakh. Misalnya ia memasukkan dalam kategori nasakh surah Al-Baqarah (2) ayat 229:
ولايحلّ لكم أن تأخذو ممّاءاتيتموهنّ شيأالآ أن يخافا الا يقيما حدود ا
"Dan tidak dihalalkan bagimu mengambil apa-apa yang telah kamu berikan kepada mereka (istri), kecuali keduanya (suami istri) takut tidak mendirikan hukum-hukum Allah".
Ungkapan ولايحلّ لكم أن تأخذوٱممّا ءاتيتموهنّ شيأ ,dalam ayat ini di nasakh kan oleh ungkapan الآانيخافا الايقيما حدود الله.
Hal ini tidak bisa disebut dengan nasakh, sebab bertentangan dengan syarat nasakh itu sendiri, yaitu "ayat yang di nasakh kan harus muncul lebih awal dari ayat yang me nasakh kan". Sedangkan penggalan ayat ini berada dalam satu ayat, yang tentu saja turunya bersamaan. Al-jauzi mengatakan pula "pendapat tersebut merupakan berlebih-lebihan, karena itu hanya mengeluarkan sebagian hukum yang terkandung dalam suatu ayat, bukan nasakh".
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara etimologi nasakh berarti penghapusan, pembatalan, pemindahan atau penggantian.
Secara terminologi Nasakh adalah penghapusan suatu hokum syara’ lain yang turun sesudahnya.
Syarat-syarat nasakh adalah sebagai berikut :
Bahwa hukum yang dihapus (al-mansukh) adalah berbentuk hukum syara’.
hukum yang menghapus (an-Nasikh) juga berupa dalil syara’
Ada keterangan berupa riwayat sahih bahwa telah terjadi proses Nasakh, baik riwayat itu berupa hadist maupun perkataan sahabat Nabi saw.
Bahwa dalil hukum “yang menghapus” itu turun setelah dalil hukum yang “dihapus”.
Bahwa harus ada pertentangan yang nyata antara dua dalil tersebut(yang menghapus dan yang dihapus)
Cara mengetahui nasakh adalah sebagai berikut :
Adanya Nash (teks dalil) yang jelas dan tegas (Sahih-Sarih), bahwa suatu hukum tertentu telah di-Nasakh oleh hukum lain.
Ijma’ umat yang berupa consensus bulat atas suatu perkara, bahwa hukum tertentu telah di hapus oleh hukum lain.
Adanya pertentangan yang buntu antara dua dalil.
Nasakh ada 4 bagian
Nasakh Qur'an dengan Qur'an
Nasakh Qur'an dengan Sunnah
Nasakh Sunnah dengan Qur'an
Nasakh Sunnah dengan sunnah
Nasakh tidak sama dengan takhshish. Nasakh, sebagai mana yang telah dijelaskan adalah mengangkat suatu hukum syara’ dengan sebab munculnya hukum baru. Sedangkan Takhshish adalah meringkaskan pemberlakuan hukum secara umum, sehingga menjadi sebagaianya saja.
B. SARAN DAN KRITIK
Demikian makalah yang dapat penulis susun, penulis menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna. Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun dari pembaca sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Syams,madyan,ahmad.2008.peta pembelajaran Al-Qur'an. Cebelan timur: pustaka pelajar.
Drs.AS, Mudzakkir.1992.study ilmu Al-Qur'an. Bogor: PT.pustaka lintera antar Nusa.
Dr.M.yusuf,kadar,M.AG.2012.study Al-Qur'an. Jakarta: AMZAH
Komentar
Posting Komentar